Selasa, 21 Februari 2017

KEUANGAN INKLUSIF DAN TAKAFUL MIKRO: CALL PAPER 2017


BACKGROUND
Economic Inequality is one of the most concerned areas in economics. The worldwide popularity of Thomas Piketty Book on the Inequality shows the concern of the people about the expanding gap between the rich and poor. A vast literature on economic inequality is available that has compared the inequality around the globe. This debate is further pushed to justice in the distribution of outcomes. As a result, a number of normative theories have been presented. However, the concept of distributive justice that has been presented several decades ago; in Islam Economics it is still new. Hence, there is a need to supplement the concept of equity in the distribution of wealth and income in Islamic Economics.
Financial inclusion is one of the most talked about agendas towards holistic development of a country. Access to financial services provides critical investment opportunities for the poor who have been traditionally shut out of mainstream financial markets. With the thrust towards financial inclusion by many governments to achieve all round growth of society, microtakaful is poised to play an important role in it.
Microtakaful is essential to ensure financial support for the large portion of rural and urban poor population, especially when it comes to protecting their lives or property for a small quantum of premium. Microtakaful also provide for their future unforeseen and unexpected financial needs.
While these products offer help to low income households in the rural areas, it helps providers increase penetration in the rural markets. For example, a recent study done by Malaysian Takaful Association and EY revealed that the global takaful industry is expected to grow by 10.8% CAGR and to reach near USD20 billion by 2017. However, the market penetration rate of takaful industry is low as percentage of GDP. It shows that higher percentage of the population is not covered by takaful and this creates a bigger opportunity to tap the underserved market. This is where the role of microtakaful becomes prominent.
There are challenges too. Providers are constantly working on ways to reduce the operational costs for microtakaful products on a regular basis. Given the small amount of premium and higher risks due to erratic income, providers end up spending more on providing takaful cover. Absence of financial literacy and awareness of the benefits of takaful make it difficult to convince people on how takaful is essential for assured financial security in the event of a death or major loss. Innovative ways need to address these issues.
New distribution channels can be looked at to improve the level of service and reach out to more people. Awareness campaigns can be run through the use of innovative mediums. These will help in explaining concepts of takaful in a simple, engaging and interactive manner. Creating new processes for underwriting large number of policy holders and improving service delivery procedures will go a long way in making the microtakaful business cost effective and both the provider and the beneficiary of takaful will mutually benefit.

Kamis, 29 September 2016

INDONESIA SEBAGAI SURGA KEUANGAN MIKRO DUNIA


Ada yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu surga keuangan mikro dunia. Apakah benar pernyataan tersebut? Kali ini Microthink, desk khusus SMART yang banyak melakukan studi terkait keuangan mikro syariah di Indonesia mencoba melakukan riset terkait pemetaan provinsi se-Indonesia berdasarkan jumlah koperasi aktif yang ada. Sayang sekali, data yang tersedia di Kementerian Koperasi dan UKM hanya data koperasi secara umum, tidak spesifik mana yang koperasi syariah dan mana yang tidak.

Lantas, daerah mana saja dengan jumlah koperasi terbanyak? Mana pula kah yang paling minim? Secara umum, daerah-daerah di Indonesia terbagi ke dalam 5 kelompok besar. Kelompok pertama (merah) adalah provinsi dengan jumlah koperasi aktif per Desember 2015 di bawah 1000 koperasi. Ada 6 provinsi yang masuk ke dalamnya, yaitu: Kalimantan Utara (512 koperasi), Maluku Utara (640), Gorontalo (644), Papua Barat (708), Sulawesi Barat (735) dan Provinsi Bangka Belitung (812 koperasi).

Kelompok kedua (oranye) adalah provinsi dengan jumlah koperasi aktif di antara 1000 hingga 3000 unit. Kelompok ini adalah mayoritas yakni sebanyak 15 daerah. Mereka adalah: Kepulauan Riau (1125 koperasi), Sulawesi Tengah (1495), Bengkulu (1709), Papua (1711), dan Kalimantan Selatan (1769). Provinsi lain yang masuk kelompok ini adalah: Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, NTB, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi dan Sumatera Barat.

Kelompok ketiga (kuning) adalah provinsi dengan jumlah koperasi aktif di antara 3000 hingga 10.000 unit. Kelompok ini antara lain: Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Bali, NTT, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan.

Kelompok selanjutnya adalah kelompok keempat (hijau muda) adalah provinsi dengan jumlah koperasi aktif di antara 10.000 hingga 20.000 koperasi. Hanya ada 1 provinsi yang masuk ke dalam kelompok ini yaitu Provinsi Jawa Barat dengan jumlah koperasi aktif per Desember 2015 sebanyak 16.855.

Kelompok terakhir adalah provinsi dengan jumlah koperasi aktif berada di atas 20.000 koperasi (hijau tua). Atau provinsi dengan jumlah koperasi aktif terbanyak di banding daerah lain. Ada 2 provinsi yang masuk kelompok terakhir ini. Kedua provinsi itu adalah Jawa Tengah dengan 23.059 koperasi dan Jawa Timur dengan 27.472 koperasi aktif.

Menurut data yang dipublikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Desember 2015, total koperasi aktif di Indonesia adalah 150.223 koperasi. Jika dirata-rata, maka ada sekitar 4418 koperasi per provinsi. Ini belum ditambah dengan jumlah koperasi yang tidak aktif yang mencapai 62.000 koperasi. Sementara itu jika berbicara volume usaha, total koperasi di Indonesia mengelola transaksi sebanyak Rp 266,13 triliun. Sebuah nilai yang cukup besar tentu. Maka, mungkin saja sah jika Indonesia digolongkan dalam negara dengan keuangan mikro yang berkembang.

Rabu, 31 Agustus 2016

INTERPRETATIVE STRUCTURAL MODEL (ISM) UNTUK ANALISIS KENDALA PENGEMBANGAN KOPERASI SYARIAH


Eksistensi lembaga keuangan mikro syariah jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi perspektif syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional.
Hal tersebut di atas menunjukkan peranan koperasi syariah sangat berarti bagi masyarakat karena ia merupakan suatu lembaga mikro syariah yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. Koperasi syariah tidak hanya berfungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.
Namun, keberadaan koperasi syariah dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan lembaga mikro ini untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyak koperasi syariah yang tenggelam dan bubar.
Berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan di atas, apa sajakah kendala dan hambatan yang dihadapi oleh institusi lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia? SMART Consulting melalui desk MicroThink melakukan riset terkait hal ini dengan pendekatan metode Interpretative Structural Model (ISM).
Elemen kendala dalam strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM dijabarkan dalam 9 (sembilan) sub-elemen sebagai berikut: (E1) lemahnya sistem manajemen akuntansi dengan menggunakan IT, (E2) kurangnya dukungan untuk hukum koperasi syariah, (E3) kurangnya SDM koperasi syariah yang profesional, (E4) peningkatan kemiskinan di Indonesia, (E5) tingginya tingkat angka pengangguran, (E6) minimnya akses pembiayaan bagi un-banked moslem people’s need, (E7) tidak adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada koperasi syariah, (E8) in-efisiensi biaya operasional, (E9) kurangnya sosialisasi dan promosi koperasi syariah.
Hasil dari pengolahan ISM untuk elemen kendala/permasalahan dapat dilihat pada gambar. Hasilnya menunjukkan urutan tahap kendala/permasalahan dalam penerapan strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM.
Level paling terakhir yakni level 6 merupakan sub-elemen kunci dari elemen kendala, yaitu kurangnya SDM yang professional dan kuranganya dukungan hukum untuk koperasi syariah. Hal ini berarti bahwa kurangnya SDM yang professional dan kurangnya dukungan hukum untuk koperasi syariah memiliki pengaruh paling besar dalam menerapkan strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia.
Permasalahan SDM menjadi permasalahan yang umum sekali dihadapi hampir diseluruh organisasi baik sosial maupun yang profitable. Kualitas dan professionalitas SDM dalam suatu organisasi khususnya pada koperasi syariah dapat berperan penting dalam mengembangkan peran koperasi syariah untuk membiayai UMKM. Maka kedua elemen ini yaitu SDM dan Hukum Koperasi Syariah tidak dapat diabaikan begitu saja, dan harus menjadi prioritas penanganan untuk jangka pendek.

Jumat, 19 Agustus 2016

ISLAMIC MICROFINANCE RESEARCH: A STUDY ON 100 LITERATURES


Peran keuangan mikro syariah menjadi sangat penting dan strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan di negara-negara Islam yang notabene banyak berada dalam kategori negara berkembang. Beragam model institusi keuangan mikro syariah telah berkembang di berbagai negara, termasuk model BMT (Baytul Maal wat Tamwil) yang menjadi ciri khas Indonesia. SMART melalui desk khusus terkait riset keuangan mikro syariah yakni MicroThink, melakukan sebuah ‘literature study on islamic microfinance’.
Kajian dalam penelitian yang dilakukan memfokuskan pada eksplorasi terhadap 100 penelitian up to date terkait keuangan mikro syariah yang telah terpublikasi pada jurnal ilmiah. Ada beberapa isu yang hendak diketahui jawabannya. Umpamanya, berapa persentase riset terkait Islamic microfinance selama 5 tahun terakhir. Bagaimana jenis/tipe penelitian microfinance dan komposisinya. Bagaimana pendekatan penelitian tentang keuangan mikro syariah dikaitkan dengan penggunaan metode penelitian baik kuantitatif, kualitatif maupun mixed.
Penelitian ini menggunakan analisis statistika deskriptif berdasarkan 100 publikasi jurnal terkait Islamic microfinance, baik nasional maupun internasional. Seluruh sampel publikasi jurnal telah terpublikasi 5 tahun terakhir mulai tahun 2011 hingga 2015. Studi hanya memfokuskan secara spesifik terhadap tulisan jurnal bertema keuangan mikro.
Selanjutnya, setelah dilakukan review dan analisis, penelitian terkait keuangan mikro syariah ini dibagi ke dalam 4 (empat) kategori utama yaitu: 1).Manajemen, 2).Keuangan mikro syariah dan kemiskinan, 3).Institusional keuangan mikro serta 4).Syariah perspective. Termasuk ke dalam term institusional adalah kelembagaan, payung hukum dan regulasi tentang Islamic microfinance. Pengklasifikasian ini dibuat berdasarkan penelaahan isi, abstraksi dan keseluruhan penelitian secara umum. Meskipun tidak menutup kemungkinan terjadinya irisan-irisan kategori dan klasifikasi.
Dari publikasi jurnal 2011-2015 terpilih dalam pengamatan, subjek pembahasan terkait jurnal Islamic microfinance terbanyak yaitu mengenai institusi keuangan mikro syariah sebanyak 38%, kemudian diikuti oleh subjek pembahasan mengenai keuangan mikro syariah dan pengentasan kemiskinan 29%, manajemen Islamic microfinance sebesar 21% dan terakhir terkait Islamic microfinance dari perspektif syariah sejumlah 12%.
Selain itu, perbandingan metode penelitian kuantitatif masih lebih sedikit dibandingkan dengan pendekatan kualitatif. Hal ini menjadi potensi untuk meningkatkan penelitian tentang keuangan mikro syariah dengan menggunakan metode kuantitatif. Seperti kita ketahui, data-data penunjang terkait Islamic microfinance terutama di Indonesia, masih sangat minim. Misal, kita masih belum tahu secara presisif berapa jumlah BMT dan koperasi syariah saat ini yang masih eksis, berapa jumlah pembiayaan yang diberikannya, dan data-data penting lain yang terkait.
Selain riset terkait studi literatur ini, masih banyak hasil penelitian lain terkait keuangan mikro syariah yang telah dilakukan oleh MicroThink selama beberapa tahun ke belakang. 

Rabu, 10 Agustus 2016

ANALISIS SENTIMEN ATAS KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA


Setelah mengukur sentimen atas beberapa tema seperti perbankan syariah di Indonesia, zakat, hingga wakaf, kali ini SMART mencoba menghitung sentimen atas lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. Seperti yang telah diketahui, Sentiment Analysis adalah penelitian yang biasa digunakan untuk mengukur sentimen publik atas suatu tema permasalahan.
Sebagai sumber data, dipilih 60 dokumen spesifik, baik berupa artikel maupun jurnal terkait keuangan mikro syariah di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah tulisan menarik dari Hans Dieter Seibel, seorang pakar keuangan mikro kenamaan dunia. HD Seibel adalah profesor dari University of Cologne Jerman yang banyak menulis dan meneliti tentang tema microfinance. Tools Semantria dipakai sebagai alat bantu pengolahan.
Hasil analisis sentimen terhadap kondisi keuangan mikro syariah di Indonesia memperlihatkan kondisi berikut. Sebanyak 60% menunjukkan sentimen positif. Artinya mayoritas literatur menunjukkan sentimen positif. Sementara itu hanya sebanyak 7% menunjukkan sentimen negatif. Sisanya sebesar 33% menunjukkan sentimen yang netral.
Di Indonesia, potensi keuangan mikro secara umum memang sangat prospektif. Dr. Mohammad Obaidullah, peneliti IRTI IDB bahkan telah berkali-kali datang ke Indonesia untuk meneliti konsep keuangan mikro, termasuk keuangan mikro syariah. Keuangan mikro Indonesia menurutnya menjadi industri bahkan sistem yang mapan dibandingkan negara-negara lain di dunia. Oleh sebab itu, sangat dimungkinkan pada masa mendatang untuk dibangun model keuangan mikro Indonesia agar dapat direplikasi di dunia Internasional.
Di luar studi tentang analisis sentimen ini, ada banyak lagi hasil riset yang dilakukan oleh SMART melalui desk MicroThink terkait tema keuangan mikro syariah di Indonesia.