Rabu, 10 Agustus 2016

MENGEMBANGKAN SDM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH


Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, baik formal, semi formal maupun informal yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal dan telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Lebih khusus, lembaga keuangan mikro syariah bergerak dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip/berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah misalnya Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi Syariah, pun mengalami perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Kehadiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, telah memberikan inspirasi untuk membangun kembali sistem keuangan yang lebih dapat menyentuh kalangan bawah (grass root).
Namun seperti sama-sama kita ketahui, tantangan utama dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya keuangan mikro syariah, sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang mumpuni. SDM LKMS diharapkan bukan hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dibidang keuangan yang baik, namun juga pemahaman syariah yang cukup.
MicroThink, desk khusus di bawah SMART Consulting yang membidangi riset-riset keuangan mikro syariah kemudian melakukan studi terkait pengembangan sumber daya insani lembaga keuangan mikro syariah.
Hasilnya menunjukkan beberapa kriteria penting yang perlu diperhatikan oleh para pelaku keuangan mikro syariah dimanapun. Pertama, kriteria produktivitas. Seperti halnya bank syariah, LKMS dituntut untuk memiliki produktivitas yang tinggi. Tidak hanya karena bentuknya yang relatif kecil lantas kemudian beraktivitas alakadarnya.
Kedua, pemahaman keuangan mikro. Tentu saja, praktisi LKMS wajib memahami konsep-konsep operasional yang berlaku, sehingga keberhasilan pengelolaan LKMS mampu tercapai dengan baik. Selain pemahaman terkait keuangan mikro, pelaku keuangan mikro syariah juga harus paham akad-akad keuangan syariah. Sehingga praktik-praktik yang dijalankan shariah comply, patuh syariah.
Yang terakhir namun tidak kalah penting adalah kriteria 'behaviour' dan skill manajerial yang baik. Perilaku praktisi LKMS mesti mencerminkan sikap dan perilaku muslim yang baik. Di samping itu kemampuan manajerial yang cukup, perlu dimiliki agar jalannya lembaga lebih terpelihara.
Dari perspektif alternatif pengembangan SDM keuangan mikro syariah, ada 3 hal yang penting. Pertama adalah inisiatif dari industri. Perlunya blueprint pengembangan SDM LKMS yang disepakati bersama adalah salah satu hal yang penting. Kedua adalah inisiatif internal. Dari sisi ini, perbaikan-perbaikan dari sisi internal LKMS terkait pengembangan SDM, perlu dilakukan.Yang ketiga adalah inisiatif regulasi, dalam hal ini dukungan Kementerian Koperasi dan UKM. Agar sumber daya insani keuangan mikro syariah naik kelas ke tempat yang lebih tinggi.

Minggu, 07 Agustus 2016

APA TOLAK UKUR KEBERHASILAN KOPERASI SYARIAH?


Koperasi Syariah merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah. Keberadaan koperasi syariah dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan lembaga mikro ini untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyak koperasi syariah yang tenggelam dan bubar.
Lantas apa saja tolak ukur kesuksesan LKMS ini? SMART mencoba melakukan riset tentang koperasi syariah dengan pendekatan metode Interpretative Structural Model. Elemen tolak ukur keberhasilan dalam strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM dijabarkan dalam 9 (sembilan) sub-elemen sebagai berikut:
(E1) Transaparansi manajemen akuntansi berbasis IT, (E2) Standarisasi hukum koperasi syariah, (E3) Tingkat SDM koperasi syariah yang profesional, (E4) Peningkatan tingkat pendapatan per kapita dan HDI (Human Development Index), (E5) Penurunan angka pengangguran, (E6) peningkatan jumlah bankable people, (E7) peningkatan praktik syariah di koperasi syariah dan berjalannya peran DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada koperasi syariah, (E8) pencapaian efisiensi teknis dan overall, (E9) jumlah sosialisasi dan promosi koperasi syariah.
Hasil dari pengolahan ISM untuk elemen tolak ukur keberhasilan yang dimungkinkan dapat dilihat dibawah ini, dengan rincian sebagai berikut:
Tolok ukur keberhasilan dalam penelitian ini dapat dilihat dari adanya peningkatan income per capita masyarakat (anggota koperasi) dan peningkatan jumlah SDM professional di koperasi syariah. Salah satu tujuan keberadaan koperasi syariah adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi syariah pada umumnya adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal agunan untuk memperoleh pembiayaan. Sehingga, jika menjadi anggota koperasi syariah, maka anggota dapat melakukan peminjaman dengan akad-akad pembiayaan. Fungsi koperasi syariah untuk mensejahterakan anggota ditandai melalui tercapainya peningkatan income per capita di daerah tersebut, hal ini juga dapat tercermin melalui daya beli masyarakat yang meningkat.
Selain itu, tolak ukur keberhasilan yang paling utama adalah adanya peningkatan jumlah SDM yang professional. Koperasi syariah diharapkan tidak hanya berpuas diri pada jumlah kuantitas anggota saja, namun dapat menjadi salah satu visi koperasi syariah agar anggota tersebut dapat memiliki kualitas baik dari aspek muamalah maupun syariah nya. Sehingga peran koperasi syariah untuk meningkatkan UMKM di Indonesia yang tidak hanya memiliki kapabilitas dalam hal berbisnis namun juga paham secara spiritualitas dapat tercapai.

Jumat, 05 Agustus 2016

PENGEMBANGAN BAITUL MAAL WAT TAMWIIL DI INDONESIA: PENDEKATAN QUANTITATIVE STRATEGIC PLANNING MATRIX (QSPM)



Baitul Maal wat Tamwiil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah berupa BMT di Indonesia merupakan salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat kepada masyarakat menengah ke atas. Faktanya, BMT telah tumbuh menjadi alternatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan modal.


Walaupun tumbuh dengan pesat, namun BMT masih mengalami banyak kendala dalam pengembangannya. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian yang dilakukan SMART pada awal 2016 ini mencoba untuk mengidentifikasi penyebab serta faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengembangan BMT di Indonesia, dengan pendekatan metode QSPM, termasuk solusi strategis yang diusulkan.

QSPM adalah alat yang memungkinkan penyusun strategi untuk mengevaluasi alternatif strategi secara objektif, berdasarkan faktor keberhasilan kunci internal dan eksternal yang telah diidentifikasi sebelumnya. Seperti alat analisis perumusan-strategi lainnya, QSPM membutuhkan penilaian intuitif yang baik.

QSPM merupakan alat analisis yang digunakan untuk memutuskan strategi yang akan digunakan berdasarkan kemenarikan alternative-alternatif strategi yang ada. Perhitungan QSPM didasarkan kepada input dari bobot matriks internal eksternal, serta alternatif strategi pada tahap pencocokan.

Pada kerangka perumusan strategi komprehensif, QSPM menggunakan input dari analisis Tahap 1 dan hasil pencocokan dari analisis Tahap 2 untuk menentukan secara objektif di antara alternatif strategi. Yaitu, Matriks EFE SWOT, Matriks IFE, yang membentuk Tahap 1, digabung dengan Matriks SWOT, Matriks SPACE, Matriks IE, dan Matriks Grand Strategy.

Hasilnya seperti tertera pada gambar. Alternatif pertama adalah optimalisasi pendekatan dengan para calon investor meski modal tidak terlalu besar, mengingat minat masyarakat terhadap kegiatan ekonomi syariah sangat besar. Hal ini harus segera dilakukan agar BMT segera berdiri dan secepatnya membantu masyarakat yang membutuhkan dana dalam pengembangan usahanya, terlebih saat ini minat masyarakat terhadap ekonomi syariah sedang baik.

Kedua, peningkatan pemahaman bagi UMKM khususnya mengenai pemanfaatan pembiayaan yang diperoleh dari BMT dari yang tidak mampu menabung hingga mampu menabung. Hal ini membutuhkan peran serta berbagai pihak baik pemerintah, lembaga pendidikan, praktisi, konsultan dan pihak-pihak lainnya dalam mengelola keuangan sehingga dana yang diperoleh dari sumber pembiayaan BMT akan dikelola dengan baik guna memperoleh keuntungan yang maksimal sehingga masyarakat mempunyai saving yang cukup untuk kehidupannya.

Last but not least, peningkatan peran Pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mempermudah proses perizinan dalam rangka mendirikan BMT. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat pemodal lebih tertarik untuk mendirikan BMT daripada lembaga keuangan lainnya. saat ini masyarakat sudah banyak mengeluh dengan terlalu banyaknya persyaratan yang harus dilakukan guna mendirikan suatu lembaga keuangan. Semakin banyak persyaratan maka semakin enggan masyarakat untuk mendirikan lembaga keuangan.

Kamis, 21 Juli 2016

BOCR ANP UNTUK PENGEMBANGAN LKMS DI INDONESIA



Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau LKMS merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia merupakan salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat kepada masyarakat menengah ke atas. Usaha mikro atau bahkan 'supermikro' masih dianggap unbankable. Faktanya, LKMS telah tumbuh menjadi alternatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan modal.

Walaupun tumbuh dengan pesat, namun LKMS masih mengalami banyak kendala dalam pengembangannya. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian yang dilakukan SMART Consulting ini mencoba untuk mengidentifikasi penyebab serta faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengembangan LKMS di Indonesia, dengan pendekatan metode BOCR Analytic Network Process (ANP), termasuk solusi strategis yang diusulkan.

Model BOCR ANP adalah salah satu dari 4 model ANP yang biasa diaplikasikan dalam riset manajemen strategis. BOCR kepanjangan dari Benefit Opportunities Cost Risk. Model ANP lain adalah: Model Hierarchy atau lebih dikenal dengan AHP, Model Holarchy, dan Model Jaringan umum.

Berdasarkan urutan prioritas, maka alternatif aspek menunjukkan bahwa aspek technical menjadi aspek prioritas, selanjutnya diikuti oleh aspek legal/structure, pasar/komunal, dan SDM. Penguraian solusi secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas 1) Pembinaan/ sosialisasi/pendampingan masyarakat menjadi prioritas utama, selanjutnya diikuti oleh 2) inovasi produk, 3) lokasi strategis, 4) kerjasama dengan LKS lainnya, dan 5) menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi.

Sedangkan prioritas strategi yang dianggap dapat meningkatkan pengembangan LKMS di Indonesia terdiri dari: 1) mengoptimalkan peran pemerintah dalam pendanaan, 2) melakukan koordinasi dengan PINBUK, dan 3) linkage program LKMS-BMT-BPRS-Bank Umum Syariah.

LKMS adalah salah satu alternatif lembaga keuangan syariah yang perlu untuk dikembangkan dalam hegemoni sistem keuangan dan bank saat ini. Seperti diketahui, sebagian kalangan menganggap perbankan syariah juga sebagai bentuk lain kapitalisme.

Minggu, 17 Juli 2016

ISLAMIC GROUP LENDING MODEL: SEBUAH ANALISIS SEM



Program GLM pada umumnya dibangun dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kondisi geografis dan budaya yang sama. Kesamaan budaya/peraturan adat dianggap turut berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang baik dalam hal bermuamalah terutama terkait dengan pinjam-meminjam. Faktor budaya diukur dengan menggunakan indikator potensi kelompok, pola hubungan antar individu, kerjasama, nilai/norma adat dan agama, dan hubungan yang masing-masing indikator memiliki aspek-aspek pengukuran tersendiri seperti misalnya indikator pola hubungan antar individu diukur dengan aspek saling mengenal, kepercayaan, dan kesamaan aktifitas keseharian. Kondisi karakteristik budaya suatu masyarakat yang baik maka akan turut berkontribusi terhadap sikap dan kepedulian pemerintah dalam menunjang/mendorong program GLM agar terlaksana dengan baik. 

Temuan dilapangan menemukan bahwa anggota kelompok penerima program GLM memiliki hubungan kerjasama yang baik. Hal ini dibuktikan dengan rutinnya mereka mengadakan rapat bulanan serta menghadiri acara-acara yang dilaksanakan terkait dengan program GLM. Di samping itu pula mereka memiliki sikap disiplin dan probem solving yang cukup baik dimana permasalahan yang terjadi selama program berlangsung dipecahkan dengan mencari solusi melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kondisi masyarakat yang baik tentunya juga akan menambah keyakinan dan semangat pemerintah untuk tetap mendukung program GLM agar berjalan dengan baik dan memfasilitasi melalui modal maupun regulasi/kebijakan. Vipihindrartin (2012) menyebutkan dalam penelitiannya bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam program pembiayaan modal sosial yaitu sebagai pembuat kebijakan, serta sebagai penyedia fasilitas dan monitoring. Artinya, sudah seharusnya pemerintah dapat memaksimalkan perannya melalui Badan Keswadayaan Masyarakat terutama dalam hal pendampingan melalui fasilitator kelurahan serta bersinergi dengan kebutuhan kelompok peminjam. 

Karakteristik budaya juga berpengaruh positif terhadap tingkat efektifitas program GLM yang dicerminkan melalui sikap dan perilaku masyarakat. Sikap/perilaku masyarakat diukur dengan beberapa indikator diantaranya adalah tingkat partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, repayment rate yang baik, cross reporting yang baik, serta penerapan penalty sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya program GLM masyarakat merasakan perbedaan baik dari kondisi ekonomi maupun sosial dari sebelum mengikuti program dan setelah program. Pendapatan masyarakat semakin meningkat setelah mengikuti program GLM, di samping itu juga kehidupan mereka tergolong lebih sejahtera begitupula dengan lingkungan sekitar masyarakat dimana aktifitas perekonomian semakin berjalan dengan lancar. Kono (2007) menyebutkan bahwa repayment rate yang baik dan adanya cross reporting yang baik mengindikasikan efektifnya suatu program modal sosial. Dengan adanya budaya masyarakat yang saling percaya dan lingkungan yang agamis dan dinamis baik secara moral dan spiritual maka dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan atas dana program yang kemungkinan dilakukan oleh anggota kelompok (moral hazard) (Stiglitz (1990), Varian (1990), Banerjee, Besley and Guinnane (1994)). 

Sedangkan peran pemerintah/organisasi berpengaruh negatif terhadap tingkat efektifitas program GLM. Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa masyarakat peneriman bantuan modal program GLM belum merasakan sepenuhnya peran pemerintah bagi program ini, terutama dalam hal fasilitas dan modal. Padahal, fasilitas serta modal merupakan aspek utama berjalannya program GLM dengan baik. Di samping itu pula masyarakat belum sepenuhnya paham dengan sistem program GLM ini, hal ini bisa jadi disebabkan oleh minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait program GLM. 

Lebih lanjut Vipihindrartin (20012) menyebutkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkesan formalitas, dengan demikian masih banyak kelompok peminjam yang belum memahami pentingnya program perguliran dana melalui sebuah program kredit mikro. Berdasarkan hasil temuan penelitian ini, memang sudah saatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengawas serta mengatur jalannya program-program keuangan baik skala perbankan maupun non-perbankan. Setiawan (2012) lebih lanjut menegaskan bahwa regulasi dan supervisi yang ketat dipandang sangat penting untuk mengurangi risiko krisis yang diakibatkan kelemahan dan kejahatan dalam sektor keuangan (financial sector’s misdeeds) dan agar tidak tercampuradukkan antara kepentingan individualis, politis, dengan kebutuhan masyarakat.